Auditor Kepatuhan Fiqih Muamalah Otomatis. Pindai draf akad, kontrak bisnis, atau model transaksi fintech untuk mendeteksi unsur Riba, Gharar, dan Maysir.
📄 Input Teks Kontrak / Alur Transaksi
Ketik atau salin-tempel (paste) klausul perjanjian bisnis, skema cicilan (paylater), aturan asuransi, atau mekanisme permainan/giveaway yang ingin diaudit.
Uji Coba Cepat (Template):
Menganalisis Klausul Hukum...
Memeriksa indikasi Riba Fadhl/Nasi'ah, Gharar, dan Maysir...
Laporan Audit Kepatuhan
Evaluasi berbasis Fiqih Muamalah Kontemporer.
Status Kepatuhan Syariah
❓
MENUNGGU
Indikator Pelanggaran Terdeteksi
Riba (Bunga/Denda)0%
Gharar (Ketidakjelasan)0%
Maysir (Perjudian)0%
🔍 Analisis Pelanggaran Fiqih
Silakan pindai teks di Tab 1 terlebih dahulu.
💡 Solusi & Alternatif Halal
Islam melarang sesuatu yang buruk, namun selalu memberikan jalan keluar yang baik. Berikut adalah skema akad yang disarankan:
-
Kamus Fiqih Muamalah Dasar
Pahami istilah dasar yang sering menjadi sumber keharaman dalam transaksi modern.
📈
Riba (Bunga)
Tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam (utang) atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tanpa adanya keseimbangan. Contoh: Pinjam 1 juta kembalikan 1,1 juta, atau Denda keterlambatan (Paylater).
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah: 276)
📦
Gharar (Ketidakjelasan)
Transaksi yang mengandung ketidakjelasan pada objek, harga, waktu penyerahan, atau status kepemilikan sehingga berpotensi menzalimi salah satu pihak. Contoh: Beli kucing dalam karung, Mystery Box, atau Jual burung di udara.
Nabi melarang jual beli yang mengandung gharar. (HR. Muslim)
🎲
Maysir (Perjudian)
Skema permainan atau transaksi di mana satu pihak pasti untung di atas kerugian mutlak pihak lain (Zero-sum game) yang bergantung pada spekulasi/nasib. Contoh: Capit boneka berbayar, Trading Binary Option.
"...sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi... adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan." (QS. Al-Maidah: 90)
Beberapa Akad Halal Populer:
Murabahah: Jual beli dengan menyatakan harga pokok dan keuntungan (margin) yang disepakati (skema KPR Syariah murni).
Mudharabah: Kerja sama di mana pihak pertama memberi 100% modal dan pihak kedua menjadi pengelola. Untung dibagi sesuai nisbah, rugi modal ditanggung pemodal (kecuali kelalaian pengelola).
Ijarah: Transaksi sewa-menyewa manfaat suatu barang atau jasa dengan upah tertentu.
Arsip Laporan Audit
Hasil pindaian tersimpan aman di memori perangkat Anda (Luring).
Belum ada kontrak yang diaudit.
Disclaimer Kepakaran: Alat ini menggunakan Kecerdasan Buatan (LLM) untuk melakukan skrining awal berdasarkan teks yang diberikan. AI bisa salah (halusinasi). Laporan ini bersifat edukatif dan bukan fatwa resmi yang mengikat. Untuk legalitas kepatuhan syariah perusahaan, hubungi Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) atau konsultan syariah terdaftar.